PEKANBARU – Belum rampungnya struktur manajemen Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menjadi salah satu faktor krusial gagalnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengajukan pinjaman daerah ke bank milik pemerintah tersebut. Kondisi itu memaksa Pemprov Kepri mengalihkan rencana pinjaman senilai lebih dari Rp400 miliar ke Bank Jabar Banten (BJB).
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengakui, sebelumnya Pemprov Kepri sempat menjajaki pinjaman ke BRK. Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena proses pengisian jajaran direksi dan komisaris BRK Syariah belum tuntas dan belum mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“BRK sempat kita pertimbangkan. Tapi secara kelembagaan belum siap karena direksi dan komisarisnya belum final,” ujar Ansar, Selasa (13/1).
Berdasarkan informasi yang berkembang, hingga kini BRK Syariah masih menjalani proses panjang seleksi pimpinan. Sejumlah calon direksi dan komisaris telah mengikuti tahapan seleksi dan wawancara, namun hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) masih menunggu persetujuan OJK sehingga struktur manajemen belum sepenuhnya definitif.
Kondisi tersebut juga dibarengi sorotan publik terkait tata kelola internal BRK Syariah. Sejumlah pihak menilai proses seleksi pimpinan belum sepenuhnya transparan. Bahkan, muncul kritik dari kalangan legislatif di Riau terkait adanya nama calon komisaris yang disebut tidak melalui mekanisme seleksi awal namun muncul dalam RUPS-LB, sehingga memunculkan pertanyaan soal prosedur dan integritas.
Selain persoalan manajemen, keterbatasan kapasitas pembiayaan juga menjadi kendala utama. Ansar menyebut plafon pinjaman BRK hanya berkisar Rp50 miliar, jauh di bawah kebutuhan pembiayaan pembangunan Pemprov Kepri.
“Limit pinjamannya kecil, tidak mencukupi. Sementara kebutuhan kita besar dan harus segera,” tegasnya.
Di sisi lain, BRK Syariah juga masih menghadapi tantangan pemulihan kepercayaan publik. Meski hingga saat ini tidak ada laporan resmi penetapan tersangka korupsi di jajaran direksi maupun komisaris BRK Syariah, bank daerah tersebut masih dibayangi evaluasi ketat pasca kasus fraud bernilai miliaran rupiah yang pernah terjadi di Bank Riau Kepri sebelum bertransformasi menjadi bank syariah. Kasus lama itu disebut OJK sebagai pelajaran besar dalam penguatan tata kelola dan pengawasan internal.
Dengan mempertimbangkan faktor kesiapan manajemen, kapasitas pembiayaan, serta kebutuhan pembangunan yang mendesak, Pemprov Kepri akhirnya memilih mengajukan pinjaman ke Bank BJB. Saat ini, pengajuan tersebut masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan sembari melengkapi dokumen administrasi.
Dana pinjaman Rp400 miliar itu direncanakan untuk membiayai sejumlah proyek strategis, antara lain pembenahan RSUD Raja Ahmad Tabib, pembangunan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Ansar menegaskan, pinjaman daerah tersebut tidak digunakan untuk belanja rutin seperti gaji pegawai, melainkan difokuskan pada pembangunan dan peningkatan layanan publik.
“Kalau tidak meminjam, praktis pembangunan tidak bisa berjalan. Ini untuk infrastruktur dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Kepri juga sempat menjajaki opsi pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan BRK Syariah. Namun hingga kini, Bank BJB dinilai sebagai opsi paling realistis di tengah belum finalnya struktur manajemen BRK Syariah. (hr)