Pelalawan – Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan menyatakan kekecewaannya terhadap sikap PT RAPP yang dua kali tidak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama Pemerintah Desa Delik.
Agenda yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026) tersebut sedianya membahas sejumlah isu penting, di antaranya pelaksanaan program CSR, perjanjian antara perusahaan dengan Desa Delik, serta persoalan ketenagakerjaan dan pembangunan desa.
Sejumlah pihak telah hadir di lokasi sesuai waktu yang ditentukan, di antaranya Kepala Desa Delik, Ketua BPD, Batin Dolik (unsur adat), serta Camat Pelalawan. Namun, menjelang pelaksanaan, pihak perusahaan kembali mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Anggota Komisi II DPRD Pelalawan, Asnol Mubarak, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa penundaan ini telah terjadi lebih dari satu kali dengan alasan yang berbeda dari pihak perusahaan.
“Pada jadwal sebelumnya, pihak PT RAPP menyampaikan bahwa pimpinan tidak berada di tempat sehingga meminta penjadwalan ulang. Kemudian kami jadwalkan kembali pada 30 Maret ini, namun kembali tidak dapat hadir dengan alasan adanya kemalangan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan kurang kooperatif dari pihak perusahaan dalam menyikapi persoalan yang telah berlangsung lama.
“Hal ini tentu menimbulkan kesan bahwa PT RAPP tidak kooperatif dalam upaya menyelesaikan persoalan dengan masyarakat Desa Delik yang sudah berlangsung puluhan tahun,” tegasnya.
Asnol juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menjadwalkan ulang agenda tersebut pada bulan April.
“Kami tentu menyayangkan ketidakhadiran PT RAPP yang sudah dua kali terjadi. Namun demikian, kami akan kembali menjadwalkan ulang agenda ini pada bulan April, dan diupayakan dapat terlaksana pada awal bulan,” lanjutnya.
Ia turut meminta pihak perusahaan untuk menghargai lembaga legislatif yang telah memfasilitasi agenda tersebut.
“Kami meminta PT RAPP untuk menghargai lembaga DPRD, karena agenda hearing ini telah dijadwalkan sejak bulan Maret atas permintaan resmi dari Pemerintah Desa Delik, BPD, serta tokoh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Delik, H. Saiman, S.Sos., menyampaikan bahwa terdapat dasar kesepakatan yang menjadi landasan penting dalam agenda tersebut.
“Terdapat perjanjian, pernyataan, serta kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Delik, Kecamatan Bunut, Kabupaten Kampar, dengan PT RAPP pada tahun 1999. Sangat disayangkan apabila agenda hearing ini kembali tertunda hingga dua kali. Namun demikian, kami tetap optimis pada jadwal berikutnya PT RAPP dapat bersikap profesional dan hadir,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Delik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal agenda tersebut hingga terlaksana, meski mengaku kecewa atas penundaan yang terjadi.
“Kami akan terus mengikuti arahan dari DPRD Kabupaten Pelalawan. Meski kami sangat kecewa karena sudah dua kali jadwal dibuat namun terus tertunda, kami akan terus berupaya agar RDP ini terlaksana,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan langkah lanjutan yang akan ditempuh apabila agenda tersebut kembali belum terealisasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Desa serta Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan untuk membawa agenda ini ke tingkat DPRD Provinsi sebagai langkah lanjutan apabila belum juga terealisasi,” tambahnya.
Diketahui, permohonan hearing ini telah diajukan sejak sebelum bulan Ramadhan 1447 H sebagai bagian dari upaya menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Delik melalui forum resmi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Pelalawan.***rilis