Rakyat Siak Melawan Dugaan Mafia Lahan, PT DSI Didesak Bertanggung Jawab

Selasa, 20 Januari 2026 | 23:08:30 WIB

SIAK – Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) di Kabupaten Siak kembali memanas. Warga dari sejumlah kampung secara terbuka menyuarakan perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai praktik ketidakadilan perusahaan perkebunan yang diduga beroperasi layaknya mafia lahan, tanpa kejelasan hukum dan mengabaikan hak rakyat.

Tujuh perwakilan warga dari Kampung Sengkemang, Kampung Mempura, Kampung Benteng Hulu, dan Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, mendatangi DPRD Kabupaten Siak untuk menuntut kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai jauh sebelum PT DSI berdiri.

Warga menegaskan, lahan tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun yang diperoleh melalui jual beli di bawah tangan, diperkuat surat keterangan Penghulu dan Camat, serta telah lama menjadi sumber penghidupan melalui kebun karet, sawit, dan tanaman kayu. Bahkan sebagian lahan telah masuk program redistribusi tanah dan memiliki Surat Keputusan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.

Namun ironisnya, dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Siak yang digelar Senin (19/1/2026), PT DSI kembali mangkir. Sikap ini menuai kecaman keras dari masyarakat dan aktivis.

Ketua LSM Perisai, Sunardi SH, menilai absennya PT DSI menunjukkan tidak adanya itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Ini bukan sekali dua kali. PT DSI selalu tidak hadir, baik di DPRD kabupaten maupun provinsi. Pola ini mencerminkan sikap arogan dan mengabaikan hak rakyat,” tegas Sunardi.

Ia menyebut konflik ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan legal standing perusahaan. Hingga kini, PT DSI disebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap menguasai dan mengklaim ribuan hektare lahan masyarakat.

“Kalau legalitasnya saja bermasalah, bagaimana rakyat bisa mendapat keadilan? Tanpa kepastian hukum, perusahaan ini hanya akan terus menekan masyarakat kecil,” ujarnya.

Sunardi juga mengungkapkan, berdasarkan rekomendasi tujuh desa dan tiga camat, pemerintah daerah sebelumnya telah memangkas izin usaha PT DSI dari sekitar 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare. Namun hingga kini, realisasi dan kepatuhan perusahaan dipertanyakan.

Selain itu, ia mendesak DPRD dan pemerintah daerah membuka data kewajiban pajak PT DSI. Menurutnya, kuat dugaan daerah dirugikan karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak maksimal.

Nada serupa disampaikan Tim Penyelesaian Konflik Kehutanan dan Hak Atas Tanah Masyarakat Kabupaten Siak. Melalui perwakilannya, Dedi, tim meminta pemerintah mencabut Izin Usaha Perkebunan PT DSI, mengingat perusahaan belum memiliki HGU sebagai dasar hukum penguasaan lahan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Sejarwo, yang memimpin hearing, menyebut aduan masyarakat berasal dari sembilan kampung di tiga kecamatan. Ia menyayangkan alasan PT DSI yang menyebut undangan diterima pada hari libur.

“Di era komunikasi sekarang, alasan itu tidak bisa diterima. Ketidakhadiran perusahaan justru memperkuat kesan tidak mau bertanggung jawab,” kata Sejarwo.

DPRD, lanjutnya, akan melayangkan hingga tiga kali pemanggilan. Jika PT DSI tetap mangkir, DPRD berjanji akan menempuh langkah tegas sesuai kewenangan.

Sejarwo juga mengingatkan bahwa konflik ini bukan hal baru. Pada 2019, DPRD telah mendorong pelepasan lahan masyarakat seluas 5.532 hektare dari kawasan PT DSI, dan kebijakan tersebut telah direalisasikan.

“Ini bukti bahwa klaim perusahaan selama ini bermasalah. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang mengabaikan hukum. Rakyat harus dilindungi,” tegasnya.

Ke depan, DPRD akan meminta laporan detail dari ATR/BPN terkait status sertifikasi lahan guna mempercepat penyelesaian konflik sekaligus memastikan hak rakyat dan peningkatan PAD melalui PBB. (Bule)

Terkini