Kaunit BRI Lubuk Dalam Ditahan Usai Curi Saldo Nasabah Rp1,1 Miliar

Selasa, 03 Maret 2026 | 09:28:40 WIB

Siak — Kepala Unit (Kaunit) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, R, ditahan setelah diduga menguras saldo nasabah prioritas hingga Rp1,1 miliar.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengatakan kasus ini bermula pada 5 Juni 2025 saat R mendatangi rumah pasangan suami istri, Suhar dan Marmi, di Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun.

Saat itu, R membawa hadiah berupa nasi tumpeng dan sejumlah merchandise seperti tumbler, payung, kalender, serta dompet khusus kartu ATM. Ia menyarankan korban menyimpan kartu ATM di dompet tersebut agar tidak tercecer.

“Di hadapan korban, pelaku memperagakan cara memasukkan kartu ATM ke dompet. Namun tanpa disadari korban, dari empat kartu hanya tiga yang dimasukkan. Satu kartu disembunyikan dan dibawa pelaku,” kata Sepuh, Senin (2/3/2026).

Pelaku juga disebut mengiming-imingi korban dengan program undian bagi nasabah bersaldo besar. Saat itu, saldo rekening korban tercatat sekitar Rp1,6 miliar.

Kejanggalan terungkap pada 30 Juli 2025 ketika korban hendak menyetor Rp50 juta hasil panen sawit di BRI Unit Lubuk Dalam. Setelah mencetak rekening koran, saldo yang semula Rp1,6 miliar tersisa sekitar Rp599 juta.

Polisi menemukan adanya penarikan tunai bertahap sejak 21 Juni hingga 29 Juli 2025 dengan total lebih dari Rp1 miliar melalui sejumlah agen BRILink di Pekanbaru.

Dari pengecekan, satu kartu ATM rekening utama korban tidak ditemukan. Kecurigaan kemudian mengarah kepada R yang terakhir memegang kartu tersebut.

Menurut Sepuh, R diketahui tidak lagi bertugas sejak 10 Juni 2025 setelah dimutasi dan mengundurkan diri menyusul audit internal. Setelah korban melapor, penyidik Polres Siak memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Sebelum dipanggil resmi, R sempat mendatangi korban dan mengakui perbuatannya serta meminta laporan dicabut dengan janji mengembalikan uang. Namun proses hukum tetap berjalan.

Pada 2 Desember 2025, R mengakui perbuatannya setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti. Perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk proses persidangan.

Kepada penyidik, R mengaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, termasuk membeli narkoba jenis ekstasi dan membayar pekerja seks komersial.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, pihak BRI menyatakan telah melakukan pemulihan atau penggantian saldo korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menilai aksi tersebut dilakukan dengan perencanaan matang karena pelaku memahami sistem perbankan dan pola transaksi nasabah. (bule)

Terkini