Eks Kadisdikbud Rohil Seret M. Cholib Adik Afrizal Sintong di Sidang Tipikor Pekanbaru

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:24:38 WIB

PEKANBARU – Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, menyeret nama M. Cholib dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (2/3/2026) petang, Asril melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim agar M. Cholib turut dimintai pertanggungjawaban atas perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp4,3 miliar.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Azis Muslim. Pledoi atau nota pembelaan dibacakan penasihat hukum Asril, Dr. H. Adly Thaher dan Alkhoviz Syukri.

Dalam perkara ini, Asril bersama Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek DAK tahun anggaran 2023 tersebut.

Dugaan Penyerahan Uang Rp350 Juta

Dalam pembelaannya, Adly Thaher menyebut M. Cholib diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari proyek rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas. Uang itu, kata dia, diserahkan langsung oleh Asril di depan Kantor BPKAD Kabupaten Rohil.

“Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya bernama Syamsu Rizal alias Ijal. Uang dalam kantong plastik hitam dan diterima langsung oleh Chotib dari dalam mobilnya,” ujar Adly di persidangan.

Meski dalam kesaksiannya M. Cholib membantah menerima uang dari Asril atas perintah mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, pihak pembela tetap bersikukuh bahwa peristiwa penyerahan uang tersebut benar terjadi. Menurut Adly, majelis hakim saat itu mempersilakan pihaknya melaporkan jika memiliki bukti.

Keberatan Uang Pengganti

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp629.652.139,95 kepada Asril.

Menurut Adly, uang tersebut tidak dinikmati kliennya. Ia menyatakan M. Cholib masih ada dan memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan dugaan penerimaan uang tersebut.

“Maka untuk memenuhi rasa keadilan, uang tersebut tidak dibebankan kepada Terdakwa Asril Arief untuk mengembalikannya,” tegas Adly.

Adly yang juga mantan Hakim Adhoc Tipikor di PN Jambi itu mengakui kliennya pernah menerima uang Rp30 juta dalam perkara tersebut dan telah berupaya mengembalikannya. Namun, kata dia, JPU tidak bersedia menerima pengembalian tersebut.

Pihaknya pun memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU Hade Rachmat Daniel menuntut Asril dan Sefrijon dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khusus Asril, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp625 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan korupsi DAK tersebut dilakukan melalui mark-up harga bahan bangunan, pencairan anggaran dengan surat pertanggungjawaban fiktif, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai proyek tercatat sebesar Rp4.316.651.000.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. (*)

Terkini