BANDAR PETALANGAN — Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup akhirnya buka suara terkait kerusakan Daerah Aliran Sungai di wilayah PT Serikat Putra, Kamis (11/06/2026). Kepala DLH Pelalawan Hendra Eko Novitra,
membenarkan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap tanaman sawit yang ditanam di sempadan sungai.
"Pemerintah daerah melalui DLH terkait sempadan sungai sudah memberikan sanksi administrasi terhadap tanaman sawit yang ditanam di pinggir sungai dan diminta untuk dilakukan rehabilitasi dan konversi kembali dengan tanaman hutan atau mengkayakan kembali DAS dengan tanaman hutan," ujar Eko Novitra, Kamis 11 Juni 2026.
Eko Novira menegaskan sanksi tersebut mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bentuk sanksinya adalah "Paksaan Pemerintah" agar perusahaan merehabilitasi DAS.
"Kita mendukung kalau ada penegakan hukum terkait hal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan yang menjadi kewajiban kita untuk menjaganya. Aturan PP 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan sudah kita berikan Paksaan pemerintah," tambahnya.
Warga: Buktikan, Jangan Cuma Surat
Tanggapan DLH ini muncul setelah desakan publik + penetapan tersangka PT Musimmas oleh Polda Riau. Tokoh masyarakat Nazaruddin Arnazh menilai pengakuan DLH justru jadi bukti baru.
"Kalau DLH sudah kasih Paksaan Pemerintah berarti memang ada pelanggaran nyata di lapangan. Sekarang buktikan. Jangan cuma surat. Naikkan ke tahap pembekuan izin Pasal 124 huruf d PP 22/2021. 7 sungai sudah mati, 43 kuburan ditanam sawit. Paksaan Pemerintah tanpa eksekusi sama aja impunitas," tegas Nazaruddin.
Warga kini menagih DLH Pelalawan untuk mempublikasikan SK Paksaan Pemerintah + timeline rehabilitasi Sungai Kerumutan, Terbangiang, Sirih, dan 7 anak sungai lainnya.***abay_21