Perlawanan Hukum Rida K. Liamsi terhadap Dugaan Kezaliman di Riau Pos Group: ‘Perusahaan yang Saya Bangun dengan Air Mata Kini Menjadi Tempat Saya Dikriminalisasi’

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:25:18 WIB

PEKANBARU – Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K. Liamsi, akhirnya menyampaikan pernyataan terbuka yang sarat emosi mengenai konflik berkepanjangan yang menyeret dirinya ke proses hukum. Di balik persoalan yang kini bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau, Rida mengaku bukan sekadar menghadapi perkara pidana, tetapi juga merasakan kehilangan hasil perjuangan hidup yang ia bangun selama puluhan tahun.

"Saya telah dizalimi oleh perusahaan yang saya dirikan bersama teman-teman sejak tahun 1991 dengan keringat dan air mata," kata Rida dalam pernyataan persnya.

Menurutnya, ketika Riau Pos lahir, perusahaan itu nyaris tidak memiliki modal. Bermula dari sebuah surat kabar mingguan dengan aset yang sangat terbatas, perlahan berkembang menjadi kelompok usaha media terbesar di Sumatera bagian utara.

Ia mengenang bagaimana bersama para pendiri lain mereka membangun perusahaan dari nol, memperluas usaha ke percetakan, televisi, properti, hingga mendirikan jaringan media di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau.

"Dari aset sekitar Rp400 juta berupa mesin cetak, pada tahun 2016 nilainya hampir mencapai Rp1 triliun. Kami membangun gedung-gedung sembilan lantai, kantor-kantor di berbagai daerah, dan menjadikan Riau Pos Group sebagai grup media terbaik di lingkungan Jawa Pos Group," ujarnya.

Namun, menurut Rida, seluruh pengorbanan itu kini seolah tidak lagi memiliki arti.

Ia mengaku sangat terpukul karena merasa para pendiri yang telah membangun perusahaan justru diperlakukan sebagai pihak yang harus disingkirkan.

"Saya tidak pernah membayangkan perusahaan yang kami besarkan justru menjadi tempat saya dilaporkan ke polisi," katanya.

Dalam keterangannya, Rida menuding manajemen saat ini bersama pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) bertindak sewenang-wenang terhadap para pendiri dan pemegang saham lokal.

Menurutnya, mereka menjalankan apa yang ia sebut sebagai "tirani mayoritas" dengan mengabaikan sejarah berdirinya perusahaan serta pengorbanan para pendiri.

Rida bahkan menilai pihak tersebut belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal saham sebagaimana mestinya, tetapi telah bertindak seolah-olah sebagai pemilik penuh perusahaan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Rida dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebut.

Ia juga menyoroti proses pengambilalihan sejumlah aset strategis perusahaan yang menurutnya dilakukan dengan nilai jauh di bawah harga pasar.

Menurut Rida, Gedung Graha Pena Batam yang dibangun dengan dukungan lahan dari BP Batam dan diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar hanya diakuisisi sekitar Rp80 miliar. Sementara Gedung Graha Pena Pekanbaru yang menurutnya memiliki nilai pasar sekitar Rp150 miliar, disebut hanya diambil alih sekitar Rp60 miliar.

"Yang lebih menyakitkan, sebagian besar hasil akuisisi itu justru kembali ke kantong mereka sendiri melalui kepemilikan saham di anak perusahaan," ujarnya.

Rida juga menyebut perusahaan-perusahaan milik karyawan seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya tidak memiliki daya tawar dan dipaksa menerima keputusan tersebut.

Di tengah konflik itu, Rida mengaku semakin sedih melihat banyak karyawan lama yang menurutnya ikut menjadi korban.

Ia menyebut sejumlah pegawai dirumahkan maupun dipensiunkan lebih awal. Hak-hak mereka, kata dia, belum seluruhnya dipenuhi dan sebagian masih dibayarkan secara bertahap.

"Bukan hanya saya yang terluka. Banyak karyawan yang sejak muda mengabdikan hidupnya kepada perusahaan kini harus menerima kenyataan pahit," tuturnya.

Menurut Rida, kondisi perusahaan saat ini juga jauh berbeda dibanding masa kejayaannya.

Ia mengklaim nilai saham perusahaan telah merosot hingga kurang dari Rp1 per lembar. Harian Riau Pos, yang menurutnya dahulu membangun gedung megah tempat perusahaan berkantor, kini tidak lagi menempati gedung tersebut. Hal serupa disebut juga terjadi pada Batam Pos yang kini berpindah ke ruko setelah aset utamanya dikuasai pihak lain.

"Bagi saya, itu bukan sekadar perpindahan kantor. Itu seperti sejarah yang dihapus sedikit demi sedikit," katanya.

Rida mengaku sangat sedih mengingat dahulu banyak tokoh masyarakat Riau memberikan dukungan ketika Riau Pos Group berdiri. Pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai mitra disebut ikut membantu perjalanan perusahaan hingga menjadi besar.

Menurutnya, semangat kemitraan yang dulu dibangun kini telah hilang dan berganti dengan orientasi penguasaan aset.

Ia juga menduga sikap yang diterimanya tidak terlepas dari posisinya sebagai Direktur Utama PT Riau Pos Multi Karya yang selama ini menolak sejumlah kebijakan manajemen holding karena dianggap menggunakan hasil audit yang menurutnya tidak menggambarkan sejarah maupun kondisi sebenarnya perusahaan.

Selain itu, ia mengaku merasa dipersepsikan sebagai orang dekat tokoh pers nasional Dahlan Iskan sehingga posisinya semakin terpojok. Dugaan tersebut merupakan pandangan pribadi Rida.

Kini, Rida sedang menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Perkara tersebut telah memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Tinggi Riau.

Meski demikian, Rida menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.

“Saya percaya pengadilan akan menjadi tempat mencari kebenaran. Saya akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak. Tetapi saya tidak bisa membohongi hati saya. Saya merasa dizalimi.”

Menutup pernyataannya, Rida mengenang perjuangan para pendiri, termasuk almarhum Zulmansyah, yang menurutnya telah mengorbankan tenaga, waktu, bahkan kehidupan pribadi demi membesarkan Riau Pos Group.

“Dulu kami membangun perusahaan ini dengan mimpi, idealisme, dan pengorbanan. Tidak pernah terbayang bahwa pada usia saya sekarang, saya justru harus berjuang di ruang-ruang hukum melawan perusahaan yang dulu kami bangun bersama. Yang paling menyakitkan bukan proses hukumnya, tetapi ketika sejarah dan pengorbanan kami seolah dianggap tidak pernah ada.”

Redaksi terbuka jika ada hak jawab dari pihak PT Riau Pos Intermedia, PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN), atau pihak terkait lainnya agar memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik. (yb)

Terkini