RIAUETALASE.COM – Unit Reskrim Polsek Senapelan membongkar praktik penipuan berkedok investasi mobil mewah yang dijalankan PT Assa Auto Service (AAS). Perusahaan ini menjerat ratusan orang dengan kerugian total mencapai Rp40 miliar.

Kasus ini terbongkar saat Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim, ditawari skema investasi mencurigakan. Marketing PT AAS menjanjikan, dengan menyetor Rp100 juta, investor dapat menggunakan mobil mewah selama tiga tahun, dan di akhir kontrak uang akan dikembalikan 75 persen. Setelah diselidiki, mobil yang dijanjikan ternyata hanya unit rental, dan PT AAS tidak memiliki izin resmi menghimpun dana masyarakat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keributan pecah di kantor PT AAS di Jalan Nenas, Kecamatan Sukajadi, pada Jumat (15/8/2025). Sejumlah korban mengamuk dan menyandera komisaris berinisial D, menuntut pengembalian uang. Polisi mengamankan tiga orang pengurus perusahaan, yakni D, F, dan K.
“Kami amankan tiga orang yang merupakan komisaris serta direktur perusahaan. Korban kami minta membuat laporan resmi di Polsek Senapelan,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Akira Ceria melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, Jumat (22/8/2025).
Hingga kini, Polsek Senapelan menerima empat laporan, sementara Polresta Pekanbaru mencatat lebih dari 40 laporan. Jumlah korban diperkirakan mencapai 400 orang dengan kerugian Rp40 miliar. Polisi memastikan uang korban tidak pernah diinvestasikan, melainkan dipakai membayar sewa mobil dan menutup kewajiban korban sebelumnya.
“Ini murni skema gali lubang tutup lubang. Tidak ada investasi yang dijalankan,” tegas Halim.
Tak hanya di Pekanbaru, korban juga tersebar di Kabupaten Kampar. Seorang penyuluh agama bernama Ustad Nursal ikut menjadi korban. Bahkan, jamaah binaan dan teman-teman ustad tersebut turut terseret, sehingga korban di Kampar saja diperkirakan mencapai ratusan orang.
“Itu baru dari jemaah ustad Nursal, belum lagi simpul-simpul yang lain,” kata sumber terpercaya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, mereka juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin.
Polisi masih menelusuri aliran dana dan aset para pelaku serta membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban terus bertambah, bahkan di luar wilayah Riau. (hb)