MDA Disulap Jadi Dapur MBG, Warga Kampar: Usut Tuntas Oknum Kades, Kadus, dan Anggota Dewan

MDA Disulap Jadi Dapur MBG, Warga Kampar: Usut Tuntas Oknum Kades, Kadus, dan Anggota Dewan
Warga Protes ke Kantor Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang terkait alih fungsi sekolah jadi dapur MBG diduga merupakan bisnis oknum anggota DPRD Kampar

KAMPAR – Warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, geger setelah Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Darul Wasiah dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ironisnya, MDA tersebut justru disewakan oleh oknum Kepala Dusun, Azis Abdullah, kepada pihak tertentu untuk dijadikan dapur.

Akibatnya, anak-anak yang biasa belajar agama di MDA itu harus digusur dan terancam putus sekolah. Dapur MBG tersebut disebut-sebut dikelola oleh Zulpan Azmi (PAN) dan Anasril (NasDem), dua anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Kondisi ini membuat masyarakat resah. Selain mengganggu proses belajar-mengajar, tindakan tersebut dinilai merusak citra program MBG yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan gizi anak sekolah.

“Ini jelas kecacauan. Program baik dari pemerintah pusat malah jadi rusak gara-gara ulah oknum dewan yang tidak bertanggung jawab. MDA itu tempat anak-anak belajar agama, bukan untuk dijadikan dapur,” tegas Rusman, mahasiswa asal Kampar, Senin (22/9/2025).

Warga Datangi Kantor Desa

Puluhan warga kemudian menggelar aksi protes di Kantor Desa Kualu Nenas. Mereka mempertanyakan dasar hukum penyewaan MDA yang seharusnya dilindungi sebagai lembaga pendidikan agama.

“Kadus tentu tak mungkin berani tanpa izin Kades. Kami menduga ada koordinasi juga dengan pihak kecamatan. Semua yang terlibat harus diusut, termasuk dua oknum dewan itu,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Alih fungsi bangunan MDA juga membuka potensi penyimpangan anggaran, karena pengelola dan pemerintah desa tidak lagi mengeluarkan biaya pembangunan dapur MBG. Hal ini diduga menjadi modus untuk memperkaya pihak tertentu dengan memanfaatkan program pemerintah pusat.

Sejumlah aturan diduga kuat dilanggar dalam kasus ini, di antaranya:

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 55 ayat (1): lembaga pendidikan wajib dilindungi keberadaannya.

Sanksi: Pasal 62 ? pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

2. PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

Pasal 10 ayat (2): Madrasah tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Sanksi: pejabat yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 54: anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari pengabaian.

Sanksi: Pasal 77D ? pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

4. UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Penyalahgunaan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Tuntutan Warga

Selain menuntut proses hukum, warga juga mendesak agar Zulpan Azmi dan Anasril dikenai sanksi politik berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) karena dianggap telah menyelewengkan program prioritas Presiden.

Dasar hukumnya UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)

Pasal 354 ayat (1) huruf d: Anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik.

Peraturan DPRD Provinsi/Kabupaten tentang Kode Etik ? anggota dewan wajib menjaga integritas, etika, dan tidak boleh menyalahgunakan program pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kalau terbukti, dua oknum dewan ini harus segera di-PAW. Jangan biarkan mereka duduk di kursi DPRD sementara anak-anak kami dikorbankan,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Minta Aparat Hukum Turun Tangan

Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta aparat penegak hukum segera turun tangan. Warga juga menyoroti Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambang, sebab MDA secara kelembagaan berada di bawah naungan Kemenag.

“Kalau pengawasan KUA lemah, ini bisa jadi preseden buruk. Jangan sampai pendidikan agama anak-anak dikorbankan demi kepentingan proyek,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Zulpan Azmi, Anasril, Kades, Kadus, maupun Camat Tambang belum memberikan klarifikasi resmi. (hm)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index