Viral! Pungutan Parkir Rp5.000 di Stadion Utama Riau, Kendaraan Hilang Bukan Tanggung Jawab Petugas

Viral! Pungutan Parkir Rp5.000 di Stadion Utama Riau, Kendaraan Hilang Bukan Tanggung Jawab Petugas

Pekanbaru –Warga Pekanbaru dibuat heboh oleh beredarnya karcis parkir di kawasan Gedung Olahraga Dispora Provinsi Riau, kompleks Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Panam. Dalam karcis tersebut tertulis tarif parkir mobil Rp5.000, namun di bawahnya tertera catatan yang mengejutkan: “Kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab Dispora Provinsi Riau.”

Tulisan itu menuai banyak pertanyaan dari masyarakat. Sebab, karcis parkir tersebut juga mencantumkan dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024, yang menjadi dasar penarikan retribusi parkir daerah. Jika benar mengacu pada perda, maka pengelola parkir semestinya wajib bertanggung jawab atas keamanan kendaraan di lokasi parkir.

“Kalau sudah pakai Perda dan mencantumkan nama Dispora, berarti resmi. Tapi di bawahnya ditulis tidak bertanggung jawab, itu membingungkan. Harusnya kalau resmi, kendaraan dijamin aman,” kata Rendi, warga Panam yang rutin berolahraga di stadion, Rabu (15/10/2025).

Karcis tersebut juga mencantumkan tulisan: "Berdasarkan Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2024 Karcis Parkir Mobil Gedung Olahraga Dispora Provinsi Riau Rp5.000 (Lima Ribu Rupiah)
NB: Kehilangan/Kerusakan bukan tanggung jawab Dispora Provinsi Riau."

Selain itu, tidak ada tanda resmi seperti cap atau stempel pemerintah daerah. Hanya tercantum nomor karcis 22066 di bagian bawah.

Pengamat kebijakan publik Alamsah, S.H., M.H. menilai isi karcis itu sangat bermasalah. Jika benar parkir itu dikelola atas nama pemerintah, namun pengelola melepaskan tanggung jawab, maka hal tersebut bisa masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Kalau menggunakan dasar Perda, artinya retribusi daerah. Harusnya ada tanggung jawab terhadap kendaraan yang parkir. Kalau ada pungutan tapi tanggung jawab dihapus, itu pelanggaran dan bisa disebut pungli,” tegas Alamsah.

Ia menambahkan, secara hukum tanggung jawab atas kehilangan kendaraan di area parkir diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Pasal 6 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di tempat parkir yang dikelolanya.

Selain itu, sejumlah putusan pengadilan dan Surat Edaran Kepolisian juga memperkuat bahwa pengelola parkir wajib mengganti kerugian apabila kendaraan hilang di area parkir berbayar.

Masyarakat pun mendesak Dispora Provinsi Riau dan Dinas Perhubungan segera turun tangan memeriksa keaslian karcis dan menertibkan pengelolaan parkir di kawasan fasilitas publik milik pemerintah itu.

“Kalau parkir resmi, harusnya ada jaminan keamanan. Kalau tidak, ya jangan pungut biaya,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar di media sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dispora Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas karcis parkir tersebut. (hr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index