PEKANBARU — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyatakan kesiapannya mengawal proses verifikasi tanah ulayat di Provinsi Riau bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat adat.
Komitmen tersebut mengemuka saat Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, berkunjung ke Balai Adat LAMR di Pekanbaru, Senin, 9 Maret 2026. Ia datang bersama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah ATR/BPN Riau, Slamet Sutrisno, untuk berdiskusi dengan para pemangku adat mengenai penyelesaian persoalan agraria di daerah tersebut.
Rezka mengatakan kementeriannya ingin melibatkan lembaga adat dalam proses verifikasi dan pendaftaran tanah ulayat di Riau. “Kami ingin menggandeng LAMR dalam proses verifikasi pertanahan, khususnya terkait pendaftaran tanah ulayat, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat adat,” kata Rezka.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR, Taufik Ikram Jamil, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurut dia, sinergi antara pemerintah dan lembaga adat penting untuk menyelesaikan persoalan tanah ulayat yang selama ini kerap menimbulkan sengketa.
“Kami menyambut baik upaya membangun sinergi ini. Persoalan tanah ulayat perlu ditangani cepat agar ada kepastian hukum bagi masyarakat adat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai adat serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR, Raja Marjohan Yusuf, menilai tanah ulayat memiliki makna yang lebih luas bagi masyarakat Melayu. Tanah tersebut bukan sekadar aset, tetapi bagian dari identitas dan keberlanjutan kehidupan adat.
“Tanah ulayat bagi masyarakat Melayu bukan sekadar tanah, melainkan bagian dari marwah dan jaminan keberlangsungan hidup masyarakat adat,” kata Marjohan.
Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pengurus LAMR, antara lain Encik Hasyim, Tarlaili, Firman Edi, dan Toni Werdiansyah. LAMR berharap keterlibatan lembaga adat dalam verifikasi lahan dapat mempercepat penyelesaian sengketa tanah yang selama ini kerap merugikan masyarakat tempatan di Riau. (Yb)