Agung Nugroho Tumbang di PTUN, Sengketa Lahan Pasar Panam Berbalik ke Ahli Waris

Agung Nugroho Tumbang di PTUN, Sengketa Lahan Pasar Panam Berbalik ke Ahli Waris

Agung Nugroho Tumbang di PTUN, Sengketa Lahan Pasar Panam Berbalik ke Ahli Waris

PEKANBARU – Sengketa lahan Pasar Simpang Baru Panam memasuki babak krusial. Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho resmi dinyatakan kalah dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan yang diajukan ahli waris almarhum Yasman dikabulkan, sekaligus mengakhiri tarik-menarik panjang yang selama ini membayangi penguasaan aset tersebut.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam menguasai lahan pasar dinilai tidak sah.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyoroti Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor: 97/HPL/BPN/2003 sebagai pijakan yang lemah secara administratif. Dokumen tersebut dinilai gugur karena tidak memenuhi ketentuan batas waktu pendaftaran hak pengelolaan sebagaimana diatur dalam diktumnya.

Kuasa hukum ahli waris, Kevin Verdinand Simbolon, menegaskan bahwa keputusan tersebut secara eksplisit memberikan tenggat waktu tiga bulan sejak ditetapkan untuk proses pendaftaran. Kelalaian terhadap ketentuan itu berimplikasi langsung pada batalnya kekuatan hukum SK dimaksud.

“Ketika tidak didaftarkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka secara hukum keputusan itu gugur. Ini yang menjadi titik lemah pihak pemerintah,” ujarnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai tindakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru sebagai tergugat II tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian. Instansi tersebut tetap menggunakan dasar hukum yang telah kedaluwarsa, yang dinilai melanggar asas kecermatan serta asas perlindungan terhadap harapan yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Putusan ini membawa konsekuensi signifikan. Ahli waris almarhum Yasman kini dinyatakan sebagai pihak yang sah untuk memungut sewa kios dan los di Pasar Simpang Baru—aset yang disebut dibangun dari pembiayaan pribadi almarhum.

Perwakilan ahli waris, Rio Rahman, menyebut kemenangan ini sebagai bentuk keadilan yang akhirnya berpihak setelah proses panjang yang melelahkan. Ia juga menyinggung ironi hukum yang sempat dialaminya, termasuk proses pidana pada tahun 2021 terkait sengketa yang sama.

“Putusan ini membuka kembali pertanyaan besar terhadap proses hukum sebelumnya. Kami juga akan menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK),” ungkapnya.

Rio menggambarkan perjuangan keluarganya sebagai upaya panjang mencari keadilan di tengah keterbatasan, berhadapan dengan struktur kekuasaan yang selama ini dianggap lebih dominan.

Kekalahan pemerintah kota dalam perkara ini menjadi sorotan publik. Selain memperlihatkan lemahnya fondasi hukum dalam penguasaan aset daerah, putusan ini juga menjadi catatan penting bagi tata kelola pemerintahan—khususnya dalam aspek legalitas dan akuntabilitas kebijakan.

Kasus Pasar Panam diperkirakan belum sepenuhnya berakhir. Potensi langkah hukum lanjutan dari para pihak masih terbuka, yang berarti konflik ini bisa terus berlanjut dalam babak berikutnya.

---

Catatan kaki: Ditulis oleh Tim Redaksi etalasenews.com

#EtalaseNews #Pekanbaru #PTUN #SengketaLahan #PasarPanam #HukumIndonesia #Keadilan #BeritaRiau #GoodGovernance #Transparansi

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index