PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau secara resmi menyerahkan laporan/pengaduan terkait dugaan praktik suap dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Laporan tersebut akan disampaikan pada Rabu (hari ini) sekitar pukul 10.00 WIB ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., menyebutkan bahwa laporan ini merupakan “Episode ke-2” dari pengungkapan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika yang sebelumnya telah mencuat ke publik.
“Dalam laporan ini, kami mengungkap adanya dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp200 juta yang ditransfer melalui rekening seorang oknum pengacara, yang diduga terkait dengan penanganan perkara di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru,” ujar Freddy.
Menurutnya, dugaan aliran dana tersebut patut diusut secara serius karena berpotensi melibatkan aparat penegak hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Freddy menegaskan, GRANAT sebagai organisasi masyarakat yang fokus pada pemberantasan narkotika memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap indikasi penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba.
“Kalau benar ada praktik suap dalam penanganan kasus narkotika, ini sangat berbahaya. Bisa saja pelaku kejahatan narkoba dilepas atau diperingan hukumannya karena transaksi ilegal. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Ia juga meminta Propam Polda Riau untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana serta memeriksa pihak-pihak terkait secara transparan dan akuntabel.
Ancaman Pidana Berat
Secara hukum, tindakan menerima atau memberi suap merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b disebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud mempengaruhi tindakan dalam jabatannya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda.
Sementara itu, Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya dapat dipidana penjara hingga seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Selain itu, apabila terbukti adanya upaya menghalangi proses hukum atau rekayasa perkara, maka dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.
“Ini bukan perkara ringan. Jika terbukti, semua pihak yang terlibat, baik pemberi, perantara maupun penerima, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Freddy.
Sebagai organisasi nasional yang bergerak di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, GRANAT memiliki fungsi strategis dalam mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum.
GRANAT aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba, advokasi kebijakan, serta pengawasan terhadap penegakan hukum agar berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Dalam konteks ini, laporan yang disampaikan ke Polda Riau merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan GRANAT untuk memastikan integritas penegakan hukum tetap terjaga.
Freddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik serupa.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini komitmen kami untuk menjaga Riau dari bahaya narkoba sekaligus memastikan tidak ada oknum yang bermain di balik penegakan hukum,” tutupnya. (rls)