Tok! PN Bengkalis Menangkan Gugatan Yayasan Riau Madani, CV ISP Wajib Tebang Sawit di Kawasan Hutan

Tok! PN Bengkalis Menangkan Gugatan Yayasan Riau Madani, CV ISP Wajib Tebang Sawit di Kawasan Hutan

BENGKALIS – Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap CV Inti Sawit Perkasa (ISP) terkait penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan CV ISP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum perusahaan menebang kelapa sawit seluas 615 hektare yang berada di kawasan hutan, serta melakukan reboisasi untuk pemulihan lingkungan.

Tak hanya itu, perusahaan juga dibebani seluruh biaya pemulihan dan dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan.

Putusan ini menarik perhatian karena lahan tersebut sebelumnya telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan dikelola melalui skema kerja sama operasional. Namun hakim menegaskan kawasan tersebut tetap harus dikembalikan ke fungsi hutan.

Kuasa hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, menyebut putusan ini sebagai langkah penting dalam penyelamatan hutan dari alih fungsi ilegal.

“Ini bukan sekadar pergantian pengelola, tapi pemulihan kawasan hutan secara utuh,” tegasnya.Buat poster berita terkait topik diatas. Pada poster terdapat logo etalasenews.com terdapat headline judul berita. Terdapat point point penting berita. Gambar terlait baik yang ada dalam berita maupun photo yang disisip. Bauat catatan kaki bahwa berita ini bersumber dari tim Redaksi etalasenews.com. ukuran 9:16. Bahasa Indonesia formal. Desain gaya minimalis modren. Tambahkan tagar pada poster. Semua utuh dalam poster secara proposional. Tanpa ada yang terpotong.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index