Irwansyah Lama Tak Aktif di DPRD Kampar, BK Pastikan Segera Kembali Ngantor

Irwansyah Lama Tak Aktif di DPRD Kampar, BK Pastikan Segera Kembali Ngantor

KAMPAR – Polemik panjang terkait absennya anggota DPRD Kampar, Irwansyah, akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah sekian lama tak terlihat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, ia dikabarkan segera kembali aktif berkantor.

Informasi yang beredar dari sumber internal menyebutkan bahwa Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar, Fahmil, SE, telah melakukan pertemuan langsung dengan Irwansyah. Dalam pertemuan tersebut, Irwansyah disebut menyatakan komitmennya untuk kembali menjalankan tugas legislasi seperti sediakala.

“Sudah ada pertemuan antara Ketua BK dengan yang bersangkutan. Informasinya, beliau akan kembali aktif berkantor seperti biasa,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya.

Tak hanya itu, sumber tersebut juga mengindikasikan bahwa persoalan hukum yang sebelumnya menyeret nama Irwansyah disebut telah selesai. Hal ini menjadi landasan bagi kembalinya yang bersangkutan ke kursi legislatif.

Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kampar, terkait status akhir perkara tersebut. Publik masih menanti kejelasan: apakah kasus itu dihentikan melalui mekanisme SP3 atau telah dinyatakan tuntas lewat proses hukum lainnya.

Kembalinya Irwansyah pun memantik reaksi keras dari kalangan aktivis. Ilham, seorang aktivis mahasiswa Kampar, melontarkan kritik tajam terhadap situasi ini. Ia menilai kembalinya Irwansyah tanpa transparansi hukum mencerminkan krisis integritas lembaga.

“Saya mengucapkan selamat atas matinya hati nurani para penegak hukum, Badan Kehormatan DPRD Kampar, serta para politisi partai yang diduga melindungi yang bersangkutan,” tegas Ilham.

Menurutnya, jika benar persoalan hukum dianggap selesai tanpa keterbukaan kepada publik, maka hal tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Secara regulatif, ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna tanpa alasan sah bukanlah persoalan sepele. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan anggota DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, termasuk menghadiri rapat-rapat penting.

Sementara itu, dalam Tata Tertib DPRD, ketidakhadiran berulang tanpa keterangan dapat berujung pada sanksi serius hingga pemberhentian. Kode etik DPRD juga memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk memeriksa dan merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin.

Di sisi lain, partai politik sebagai pengusung memiliki tanggung jawab moral dan struktural terhadap kadernya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, partai berwenang melakukan evaluasi hingga pemberian sanksi, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dengan catatan absensi yang disebut mencapai puluhan kali, publik kini mempertanyakan ketegasan Badan Kehormatan DPRD Kampar serta sikap partai politik dalam menjaga disiplin dan integritas wakil rakyatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari Irwansyah maupun Ketua BK DPRD Kampar terkait hasil pertemuan tersebut serta kepastian jadwal kembalinya yang bersangkutan.

---

Catatan: Berita ini disusun oleh Tim Redaksi etalasenews.com

#Kampar #DPRDKampar #Irwansyah #PolitikDaerah #EtikaPublik #TransparansiHukum

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index