Aktivis Desak Penertiban Tambak Udang Vannamei Ilegal di Bengkalis, Ancaman Lingkungan Kian Nyata

Aktivis Desak Penertiban Tambak Udang Vannamei Ilegal di Bengkalis, Ancaman Lingkungan Kian Nyata

BENGKALIS – Polemik aktivitas tambak udang vannamei di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kembali mencuat ke permukaan. Di tengah geliat ekonomi sektor perikanan, sejumlah kalangan aktivis justru menyoroti dugaan maraknya usaha tambak yang belum mengantongi izin lengkap dan berpotensi merusak lingkungan secara sistematis.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) menegaskan bahwa praktik budidaya udang tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Juru bicara Kopari, Darwis, mengungkapkan bahwa dampak limbah tambak sudah mulai terlihat di sejumlah kawasan pesisir.

“Pembuangan limbah dari kolam udang ke sungai maupun laut dapat merusak ekosistem mangrove. Bahkan secara kasat mata, terlihat bekas pencemaran pada batang-batang mangrove,” ujarnya dengan nada prihatin.

Menurut Darwis, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambak tanpa izin, terlebih yang merusak lingkungan, berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Tak hanya itu, kegiatan usaha di wilayah pesisir tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan adanya izin lokasi dan izin pengelolaan.

“Jika tambak dibangun di kawasan mangrove tanpa izin, itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Lebih jauh, Darwis memaparkan bahwa limbah tambak udang tidak hanya merusak vegetasi mangrove, tetapi juga menghambat pertumbuhan anakan mangrove hingga menyebabkan kematian. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi ekosistem pesisir yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi.

Dampaknya tidak berhenti di situ. Penurunan kualitas air akibat limbah tambak turut memaksa biota laut bermigrasi ke wilayah yang lebih jauh dan lebih bersih. Akibatnya, nelayan tradisional harus menghadapi kenyataan pahit: hasil tangkapan menurun drastis, biaya operasional meningkat, dan penghasilan kian tergerus.

“Habitat ikan bukan hilang, tetapi berpindah. Ini yang membuat nelayan kesulitan dan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat pesisir,” jelas Darwis.

Kopari menilai kerusakan yang terjadi sudah cukup kompleks dan nyata di lapangan—mulai dari hilangnya tutupan mangrove, pencemaran air, hingga degradasi kualitas tanah. Situasi ini, jika dibiarkan, berpotensi menjadi krisis ekologis yang lebih besar di masa depan.

Atas dasar itu, Kopari mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak patuh regulasi dinilai sebagai langkah mendesak, terutama bagi aktivitas yang berada di kawasan lindung.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diketahui tengah melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana dalam aktivitas tambak udang vannamei di Bengkalis. Namun hingga kini, arah dan progres penanganan kasus tersebut masih belum menunjukkan kejelasan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana komitmen penegakan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah tekanan kepentingan ekonomi?

---

Catatan: Berita ini ditulis oleh Tim Redaksi etalasenews.com.

#Bengkalis #Riau #TambakUdang #LingkunganHidup #Mangrove #PencemaranLingkungan #Nelayan #PenegakanHukum #EtalaseNews

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index