Menguji Nalar Hukum: Mengapa Pengangkatan Tenaga Ahli Riau Bukan Tindak Pidana?

Menguji Nalar Hukum: Mengapa Pengangkatan Tenaga Ahli Riau Bukan Tindak Pidana?

Oleh: BARA RIAU

(BARISAN RAKYAT RIAU)

Persidangan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mulai memunculkan diskursus hukum yang sangat menarik untuk dibedah. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 9 April 2026, kesaksian Sekretaris Daerah (Sekda) Riau mengenai pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana sebagai Tenaga Ahli (TA) menjadi pusat perhatian. Narasi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah-olah ingin menggiring opini publik bahwa kebijakan pengangkatan tersebut adalah sebuah "perbuatan melawan hukum" hanya karena tidak lagi dianggarkan dalam APBD Riau sejak tahun 2025.

Namun, jika kita membedah persoalan ini dengan jernih melalui kacamata Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), narasi tersebut justru terlihat goyah secara yuridis. Ada upaya sistematis untuk mencampuradukkan antara "kekhilafan administratif" dengan "kejahatan pidana," yang dalam jangka panjang dapat membahayakan kepastian hukum bagi setiap kepala daerah di Indonesia.

 Asas *Presumptio Iustae Causa* dan Perspektif Prof. Yusril

Dalam diskursus Hukum Tata Negara, **Prof. Yusril Ihza Mahendra** berulang kali menegaskan pentingnya asas *Presumptio Iustae Causa*. Asas ini menyatakan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan—dalam hal ini Surat Keputusan (SK) Gubernur—harus dianggap sah menurut hukum selama belum dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang (PTUN) atau dicabut oleh pejabat yang mengeluarkannya.

Fakta bahwa pengangkatan Dani Nursalam dan Tata Maulana dituangkan dalam SK resmi oleh Gubernur Abdul Wahid adalah bukti adanya produk hukum yang sah secara administratif pada saat dikeluarkan. Jika kemudian muncul catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau kajian Bappeda yang menyatakan posisi tersebut tidak lagi memiliki alokasi anggaran, maka persoalan tersebut murni berada di ranah **Hukum Administrasi**. Meminjam logika Prof. Yusril, hukum pidana (Tipikor) seharusnya menjadi senjata terakhir (*ultimum remedium*). Kesalahan prosedur atau perbedaan tafsir mengenai nomenklatur anggaran tidak boleh serta-merta dikriminalisasi, apalagi jika tidak ditemukan niat jahat (*mens rea*) untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

 Absurditas Unsur "Merugikan Negara" Tanpa Gaji

Salah satu poin paling menarik dalam persidangan kemarin adalah keheranan Jaksa KPK, Meyer Voltak, mengenai mengapa para tenaga ahli ini mau bekerja tanpa digaji oleh APBD. Pertanyaan ini sebenarnya justru menjadi bumerang bagi dakwaan JPU. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Bagaimana mungkin sebuah kebijakan pengangkatan tenaga ahli dianggap sebagai korupsi jika individu yang ditunjuk justru mengabdi tanpa membebani kas daerah serupiah pun? Jika mereka bekerja secara sukarela atau dibiayai secara pribadi oleh Gubernur, maka secara otomatis unsur "merugikan negara" gugur demi hukum. Keheranan jaksa menunjukkan nalar hukum yang sungsang; seolah-olah dalam logika penegakan hukum kita saat ini, membantu pemerintah tanpa meminta upah dari pajak rakyat adalah sebuah motif kejahatan. Padahal, dalam politik dan pemerintahan, kontribusi intelektual dan loyalitas personal adalah hal yang lazim terjadi di luar jalur birokrasi yang kaku.

Meruntuhkan Unsur Pemerasan (Pasal 12 huruf e)

Celah paling fatal dalam dakwaan JPU adalah kontradiksi pada unsur "kekuasaan" yang digunakan dalam delik pemerasan. JPU mendakwa bahwa terjadi pemerasan sistematis terhadap para Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Riau yang dilakukan oleh Dani Nursalam dkk atas arahan Gubernur. Namun, di saat yang sama, JPU dan saksi Sekda bersikeras menegaskan bahwa posisi Tenaga Ahli tersebut "tidak sah" dan "tidak punya dasar hukum".

Di sinilah letak anomali logikanya. Dalam doktrin hukum pidana, untuk memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor, pelaku haruslah seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Jika JPU bersikeras bahwa Dani Nursalam dkk tidak memiliki kedudukan legal di pemerintahan, maka secara yuridis mereka **tidak memiliki kekuasaan jabatan** yang bisa digunakan untuk menekan pejabat karier (ASN).

Sangat tidak masuk akal jika seorang pejabat eselon (Kepala UPT) yang merupakan birokrat senior merasa "tertekan" atau "takut dicopot" oleh orang yang mereka ketahui sendiri tidak punya posisi legal dalam struktur APBD maupun organisasi perangkat daerah. Jika terjadi aliran dana, maka itu lebih condong ke arah hubungan personal atau gratifikasi sukarela, bukan "pemerasan karena jabatan" sebagaimana didakwakan. Tanpa adanya otoritas legal, maka tidak ada "kekuasaan" yang bisa disalahgunakan.

Menggugat Kesaksian "Cari Aman" Birokrasi

Kesaksian Sekda Riau yang mengaku "tidak tahu-menahu" mengenai apa yang dikerjakan oleh para Tenaga Ahli tersebut sebenarnya menggambarkan fenomena klasik birokrasi yang kaku. Seorang Tenaga Ahli Gubernur seringkali bekerja pada level strategis yang bersifat *direct reporting* kepada pimpinan daerah, melompati jalur birokrasi struktural yang seringkali lamban. Ketidaktahuan seorang Sekda atau pejabat struktural lainnya atas output kerja tim ahli non-struktural bukanlah bukti adanya tindak pidana, melainkan masalah koordinasi internal.

Menggunakan ketidaktahuan birokrasi sebagai basis untuk mempidanakan sebuah kebijakan adalah langkah yang sangat berbahaya. Hal ini seolah-olah memberi pesan bahwa setiap kepala daerah tidak boleh memiliki tim pemikir di luar jalur formal, meskipun tim tersebut sangat dibutuhkan untuk percepatan pembangunan, seperti proyek Islamic Center atau pembangunan kawasan Bukit Bandar yang sempat disinggung dalam persidangan.

Penutup: Keadilan di Atas Kepastian Administrasi

Upaya menyeret masalah administrasi pengangkatan Tenaga Ahli ke meja hijau Tipikor terlihat seperti syahwat pemidanaan yang dipaksakan. Penasihat hukum Abdul Wahid harus mampu mengeksploitasi kontradiksi dakwaan jaksa ini. Jika status mereka dianggap tidak sah, maka kekuatan untuk memeras pun tidak ada. Jika mereka tidak digaji negara, maka kerugian negara pun nihil.

Pengadilan harus menjadi benteng terakhir untuk mencegah terjadinya kriminalisasi kebijakan. Kita harus kembali pada prinsip hukum yang agung: bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti materiil dan niat jahat yang nyata, bukan sekadar mencari-cari celah dari administrasi yang belum sempurna. Jika pengadilan gagal melihat pemisahan tegas antara kekhilafan administrasi dan kejahatan korupsi, maka masa depan inovasi kepemimpinan daerah di Indonesia akan terancam oleh ketakutan akan kriminalisasi yang tidak berdasar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index