Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani dan Istri Digelar 7 Mei 2026, Tim Advokat Siapkan Langkah Strategis ke PPATK

Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani dan Istri Digelar 7 Mei 2026, Tim Advokat Siapkan Langkah Strategis ke PPATK

PEKANBARU — Dinamika hukum yang melibatkan Marjani memasuki babak baru. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan bersama sang istri resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada 7 Mei 2026. Di tengah proses tersebut, Tim Advokat Marjani (TAM) kini tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan mengirimkan surat resmi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H., dalam keterangannya pada Selasa (15/04), menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membuka terang perkara yang dinilai sarat tuduhan sepihak terhadap kliennya.

“Surat ke PPATK sedang kami siapkan untuk kepentingan pembuktian dan memperjelas aliran dana yang selama ini dituduhkan,” ujar Yusuf.

Ia juga memastikan kondisi Marjani dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Bahkan, menurutnya, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik sejak awal tanpa upaya menghindar.

“Sejak mengetahui pemanggilan pada 7 April 2026, klien kami langsung hadir. Tidak ada drama ketidakhadiran,” tegasnya.

Bantahan Tegas Soal Aliran Dana

TAM saat ini memfokuskan perhatian pada tudingan yang menyebut Marjani menerima aliran dana dari sejumlah pihak, termasuk yang dikaitkan dengan pengumpulan dana oleh kepala UPT di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau tahun 2025.

Namun, Yusuf menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Klien kami berulang kali menyampaikan tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa satu-satunya dana yang dipegang Marjani adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Riau, yang penggunaannya telah diatur dalam Pergub Nomor 17 Tahun 2025. Pada 2 November 2025, disebutkan terdapat dana sebesar Rp200 juta yang kemudian, atas perintah, disalurkan untuk kebutuhan operasional kegiatan ziarah ke Malaysia.

“Dana tersebut juga, setahu kami, telah dipulangkan ke inspektorat. Tidak ada dana lain,” tambahnya.

Isu “Dana Hantu” dan Desakan Konfrontasi

Dalam pernyataan yang cukup tajam, TAM juga menyinggung adanya dugaan “dana hantu” yang nilainya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Yusuf, klaim adanya dana tambahan hingga Rp450 juta — bahkan total Rp650 juta — tidak pernah diakui oleh kliennya.

“Jika ada pihak yang menyebut angka tersebut, kami tegaskan itu tidak benar,” katanya.

TAM pun mendesak KPK untuk melakukan konfrontasi terbuka antara Marjani dengan pihak-pihak yang disebut dalam tuduhan, termasuk DMN dan MAS.

“Sejauh ini kami melihat konfrontasi baru dilakukan dengan ajudan Pangdam. Kami menilai perlu ada konfrontasi lanjutan agar perkara ini terang,” ujarnya.

Gugatan PMH Jadi Langkah Balik

Gugatan PMH yang diajukan Marjani dan istrinya ke PN Pekanbaru dinilai sebagai langkah hukum untuk melawan tudingan yang dianggap merugikan secara pribadi maupun reputasi.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 136/Pdt.G/2026/PN Pbr, dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat.

Tim Advokat Marjani sendiri terdiri dari Ahmad Yusuf, S.H. sebagai Ketua Tim, didampingi Alhamran Ariawan, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua, Ali Husein Nasution, S.H. sebagai Sekretaris, serta anggota tim lainnya: Renol Suhada, S.H., Saidi Amri Purba, S.H., Arlen Sagita, S.H., dan Fery, S.H.

Dengan sidang perdana yang semakin dekat, publik kini menanti bagaimana fakta-fakta hukum akan terungkap di ruang persidangan.

---

Catatan kaki: Berita ini ditulis oleh Tim Redaksi etalasenews.com

#EtalaseNews #BreakingNews #Hukum #Pekanbaru #KPK #PPATK #PMH #Riau #BeritaTerkini #Investigasi

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index