“Dua Jabatan, Dua Anggaran Negara? Dugaan Rangkap Peran Staf Ahli Kemendes–DPRD di Riau Picu Desakan Audit”

“Dua Jabatan, Dua Anggaran Negara? Dugaan Rangkap Peran Staf Ahli Kemendes–DPRD di Riau Picu Desakan Audit”

Pelalawan, Riau – Isu dugaan rangkap jabatan yang berpotensi melibatkan dua sumber keuangan negara kini mencuat tajam di Provinsi Riau. Nama Sherly Arianti menjadi sorotan setelah disebut menjalankan dua fungsi strategis sekaligus, yakni sebagai staf ahli melalui program Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa di Kabupaten Pelalawan, serta staf ahli anggota DPRD Riau, Adrias.

Dua posisi tersebut berada pada dua domain berbeda pemerintahan pusat melalui program kementerian dan lembaga legislatif daerah yang sama-sama dibiayai oleh uang negara.

 Kondisi ini memicu pertanyaan publik: apakah diperbolehkan satu individu menjalankan dua peran yang sama-sama berpotensi menerima penghasilan dari APBN dan APBD?

Sorotan semakin menguat karena yang bersangkutan diketahui merupakan istri dari SF Hariyanto, Penjabat (Pj.) Gubernur Riau. Situasi ini memunculkan kekhawatiran adanya potensi konflik kepentingan, meskipun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Jejak Dua Peran: Full Time vs Jabatan Politik

Dalam ketentuan yang berlaku:

* TPP Kemendes merupakan tenaga profesional berbasis kontrak yang bekerja penuh waktu (full time) dalam pendampingan desa dan dibiayai oleh APBN.

* Staf ahli DPRD adalah tenaga pendukung legislatif yang dibiayai oleh APBD untuk memberikan kajian strategis kepada anggota dewan.

Jika kedua posisi ini dijalankan secara bersamaan, maka timbul persoalan mendasar:

* Apakah waktu kerja memungkinkan?

* Apakah tidak terjadi tumpang tindih fungsi?

* Dan yang paling krusial: apakah ada potensi penerimaan dua penghasilan dari keuangan negara?

Candra, pengamat kebijakan publik menegaskan:

“Kalau dua jabatan itu aktif bersamaan dan sama-sama dibiayai negara, maka wajib ada audit. Ini bukan sekadar etik, tapi menyangkut tata kelola keuangan negara.”

Hukum Bicara Tegas: Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Jabatan

Sejumlah regulasi nasional secara eksplisit memberi batas tegas:

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

Pasal 17 ayat (2):

“ASN dilarang memiliki jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.”

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 ayat (2) huruf b:

“Pejabat pemerintahan dilarang memiliki benturan kepentingan.”

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Pasal 5 huruf c dan i:

Melarang penyalahgunaan wewenang dan penerimaan keuntungan dari jabatan.

UU No. 28 Tahun 1999 (Anti-KKN)

Pasal 5 angka 4:

“Wajib menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.”

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1):

Menegaskan pengelolaan keuangan negara harus taat hukum, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan TPP Kemendes

* Bersifat full time

* Tidak boleh memiliki pekerjaan lain yang mengganggu tugas

* Wajib menjaga integritas dan independensi

Bukan Sekadar Isu, Ini Soal Uang Negara

Jika dugaan ini terbukti, maka implikasinya tidak sederhana:

* Potensi pelanggaran disiplin aparatur

* Dugaan konflik kepentingan

* Kemungkinan ketidaksesuaian dalam penerimaan keuangan negara

Bahkan dalam perspektif tata kelola, kondisi ini dapat masuk dalam kategori: “grey area” yang wajib diaudit untuk mencegah kerugian negara.”

Desakan Menguat: Audit, Buka Data, Jangan Diam

Tekanan publik kini mengarah pada tiga institusi:

* Pemerintah Kabupaten Pelalawan

* DPRD Provinsi Riau

* Kementerian Desa (Kemendes)

Publik mendesak:

* Audit terbuka

* Transparansi status jabatan

* Penjelasan sumber penghasilan

Candra, aktivis di Riau menyatakan:

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini menyangkut uang rakyat. Harus dibuka seterang-terangnya.”

Menanti Jawaban: Diam atau Klarifikasi?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan informasi yang berimbang.

Di tengah tuntutan transparansi, publik kini menunggu satu hal:

klarifikasi terbuka atau justru diam yang memunculkan tafsir

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index