PEKANBARU — Kepemimpinan Bupati Kampar Ahmad Yuzar terus menuai sorotan publik. Setelah hampir satu tahun menjabat, berbagai kalangan menilai pemerintahan daerah belum menunjukkan capaian signifikan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Hingga 27 Januari 2026, Ahmad Yuzar tercatat telah menjabat selama 341 hari sejak dilantik pada 20 Februari 2025. Namun, dalam rentang waktu tersebut, kritik justru menguat, terutama terkait stagnasi pembangunan, infrastruktur rusak, serta lemahnya kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan.
Salah satu kritik disampaikan Robby Kurniawan, warga Kampar, yang menilai kepala daerah tidak menunjukkan semangat kepemimpinan yang kuat. “Kampar kepala daerahnya tidak bergairah memimpin. Geraknya lambat. Ada pemimpin, tapi serasa tidak ada,” ujarnya.
Keluhan serupa juga datang dari akun riyan12akunkedua, yang menyoroti kondisi jalan di wilayah Tapung. Ia menyebut, banyak ruas jalan rusak parah, bahkan terdapat jalan utama dari Kantor Bupati Kampar menuju salah satu kantor camat yang belum diaspal. “Di sana ada puluhan perusahaan sawit, tapi jalan tidak terurus sedikit pun,” tulisnya.
Sementara itu, akun Surya Collections menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan kepedulian terhadap penderitaan masyarakat. Ia mengingatkan janji-janji politik yang disampaikan saat kampanye. “Saat kampanye semua dijanjikan, kalau sudah duduk lupa,” tulisnya dalam kolom komentar.
Kritik lain disampaikan akun anonim12334567, yang mengusulkan agar jalan-jalan strategis di Kampar yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, selama ini Pemerintah Kabupaten Kampar hampir tidak pernah melakukan perbaikan. Ruas Jalan Sukakarya disebut sebagai salah satu contoh jalan dengan mobilitas tinggi yang kondisinya terus memburuk.
Selain persoalan infrastruktur, Ahmad Yuzar juga dinilai gagal menghadirkan prestasi pemerintahan. Sejumlah kalangan menyoroti dugaan pembangunan dinasti politik, dengan mengangkat sanak saudara dan lingkaran dekat ke jabatan eselon II dan posisi strategis lainnya, sehingga menimbulkan persepsi lemahnya penerapan sistem merit dalam birokrasi.
Di tingkat kebijakan strategis, Yuzar dinilai gagal memanfaatkan peluang nasional. Kabupaten Kampar disebut tidak berhasil memperoleh program Sekolah Rakyat yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN), yang seharusnya dapat memperkuat sektor pendidikan daerah.
Kampar juga dinilai gagal mendapatkan program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk wilayah 3T, meskipun sejumlah wilayah memiliki karakteristik yang sesuai dengan sasaran program tersebut.
Pada sektor infrastruktur, lemahnya komunikasi pemerintah daerah dengan Pemerintah Provinsi Riau turut disorot. Banyak ruas jalan provinsi di Kampar masih berlumpur dan rusak, namun pembangunan dari APBD Provinsi Riau dinilai gagal diperjuangkan oleh pemerintah kabupaten.
Masalah kepemimpinan internal juga menjadi perhatian publik. Ahmad Yuzar disebut sempat berkonflik dengan mantan Sekretaris Daerah Hambali, yang berdampak pada stabilitas birokrasi. Selain itu, Yuzar dinilai sering berada di luar daerah dan banyak penugasan pemerintahan diwakilkan kepada Wakil Bupati Kampar Misharti.
Gaya hidup Bupati Kampar juga menuai sorotan. Pemerintah Kabupaten Kampar diketahui membeli mobil dinas mewah jenis Toyota Vellfire senilai sekitar Rp1,8 miliar dari APBD, yang dinilai mencederai rasa keadilan publik di tengah kondisi infrastruktur yang rusak.
Kekecewaan masyarakat bertambah setelah pada era kepemimpinan Ahmad Yuzar terjadi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) PPPK hingga sekitar Rp300 ribu, yang memicu keluhan luas di kalangan aparatur pemerintah.
Secara umum, publik menilai nyaris tidak ada program unggulan Ahmad Yuzar yang berdampak langsung bagi masyarakat. Lemahnya kemampuan memimpin bawahan dan mengendalikan organisasi pemerintahan disebut sebagai salah satu faktor utama.
Secara normatif, kewajiban kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 67 mewajibkan kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pasal 78 undang-undang yang sama menegaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme pengawasan dan usulan DPRD.
Berbagai komentar dan kritik warga tersebut dinilai sebagai bentuk kontrol publik yang sah dalam sistem demokrasi. Setelah hampir 341 hari masa kepemimpinan, masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh agar Kabupaten Kampar tidak terus berjalan di tempat dan kehilangan kepercayaan publik. (hr)