Kondisi Keuangan Memburuk, Direktur BPR Sarimadu Kampar Disorot, Mahasiswa Minta Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi dan Kredit Fiktif

Kamis, 29 Januari 2026 | 12:37:29 WIB

BANGKINANG – Kondisi keuangan PT BPR Sarimadu (Perseroda), bank milik Pemerintah Kabupaten Kampar, kian menuai sorotan publik. Berdasarkan laporan keuangan resmi posisi September 2025, sejumlah indikator menunjukkan tekanan serius terhadap kesehatan bank daerah tersebut, mulai dari tingginya kredit bermasalah hingga masalah likuiditas.

Sorotan utama tertuju pada Non Performing Loan (NPL) yang dinilai berada di level mengkhawatirkan. Dalam laporan tersebut, NPL Gross tercatat 15,04 persen, sementara NPL Net mencapai 5,92 persen, jauh di atas ambang batas sehat perbankan yang ditetapkan regulator.

Selain itu, bank mencatat aset produktif yang dihapus buku sebesar Rp33,76 miliar, disertai pendapatan bunga dalam penyelesaian senilai Rp9,48 miliar. Angka ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan internal, kualitas analisis kredit, serta potensi pembiaran kredit bermasalah dalam kurun waktu yang panjang.

Dari sisi penyaluran kredit, hampir seluruh portofolio kredit BPR Sarimadu disalurkan kepada non-bank pihak tidak terkait, dengan nilai mencapai Rp111,17 miliar atau sekitar 99 persen dari total kredit. Konsentrasi kredit yang sangat tinggi ini dinilai berisiko jika tidak diimbangi penerapan prinsip kehati-hatian secara ketat.

Tekanan juga terlihat pada aspek likuiditas. Loan to Deposit Ratio (LDR) bank tercatat 113,87 persen, sementara cash ratio hanya 6,71 persen. Kondisi ini mengindikasikan penyaluran kredit telah melampaui kemampuan penghimpunan dana, yang berpotensi memicu tekanan likuiditas apabila terjadi penarikan dana secara besar-besaran.

Meski hingga September 2025 BPR Sarimadu masih membukukan laba bersih sebesar Rp966,9 juta, kinerja tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi sesungguhnya. Pasalnya, bank masih menanggung akumulasi kerugian mencapai Rp29,9 miliar, yang telah menggerus modal dan ekuitas secara signifikan.

Mahasiswa Desak Aparat Penegak Hukum

Menyikapi kondisi tersebut, mahasiswa di Kabupaten Kampar mulai angkat suara. Firman, aktivis mahasiswa Kampar, menilai persoalan di tubuh BPR Sarimadu tidak lagi sekadar masalah manajemen, melainkan patut didalami dari sisi hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk membongkar dugaan korupsi dan kredit fiktif di BPR Sarimadu. Tingginya NPL dan besarnya kredit hapus buku patut dicurigai,” kata Firman, Kamis (29/1/2026).

Menurut Firman, sebagai bank milik daerah dengan kepemilikan saham 100 persen Pemerintah Kabupaten Kampar, pengelolaan BPR Sarimadu harus transparan dan akuntabel. Ia menilai, jika dibiarkan, persoalan ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

“Kami melihat ada indikasi lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujarnya.

Manajemen Bungkam

Upaya konfirmasi kepada Direktur PT BPR Sarimadu (Perseroda), Zulhendri, belum membuahkan hasil. Hingga Kamis (29/1/2026), yang bersangkutan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.

Sikap tertutup manajemen ini dinilai semakin memperbesar tanda tanya publik, terutama terkait langkah penyehatan bank, penanganan kredit bermasalah, serta peran Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai pemegang saham pengendali.

Publik juga menanti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan tata kelola, kesehatan, dan keberlangsungan bank daerah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen BPR Sarimadu maupun Pemerintah Kabupaten Kampar terkait kondisi keuangan bank dan tuntutan mahasiswa agar dugaan penyimpangan ditelusuri secara hukum. (*)

Terkini