Diduga Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp72 Miliar BNI, Irwan Syaputra Dikabarkan Lari ke Malaysia

Diduga Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp72 Miliar BNI,  Irwan Syaputra Dikabarkan Lari ke Malaysia
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, Rabu (15/10/2025).

KAMPAR — Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Irwan Syaputra, sejak beberapa bulan terakhir tidak lagi terlihat di kantor DPRD Kampar. Ia juga tidak pernah mengikuti rapat paripurna dan berbagai agenda kedewanan lainnya. Informasi yang beredar menyebutkan Irwan telah melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kampar.

Irwan diduga terlibat dalam perkara penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN, yakni BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, pada periode 2019 hingga 2023. Kasus ini terungkap setelah tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, Rabu (15/10/2025).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, bersama tim penyidik. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Desa Gunung Bungsu, rumah DP, rumah NS, rumah ARD, dan rumah AZ di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan berdasarkan hasil pengembangan perkara dugaan penyelewengan penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif sebagai agunan KUR pada Bank BNI KCP Bangkinang,” ungkap Jackson.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pembayaran angsuran para debitur yang ternyata dikelola langsung oleh tim pengumpul KTP di masing-masing kecamatan. “Seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan akan segera dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing AH (pimpinan bank periode 2021–2024), UB (penyelia pemasaran 2017–2023), AP (analis kredit 2021–2023), SA (analis kredit 2020–2024), dan FP (asisten analis kredit 2021–2024). Berkas perkara kelimanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Modus operandi para tersangka terbilang rapi. Mereka menggunakan sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif yang tidak pernah menerima dana kredit. Agunan yang digunakan berupa SKT fiktif yang setelah diklarifikasi tidak terdaftar di instansi berwenang. Bahkan, para debitur yang dicatut namanya tidak memiliki objek usaha atau tanah sesuai berkas pengajuan.

Irwan Syaputra disebut berperan dalam meloloskan agunan SKT fiktif bersama pihak bank untuk mencairkan dana. Warga yang namanya digunakan hanya menerima sekitar lima persen dari total pencairan. Ironisnya, sebagian warga mengira dana tersebut adalah hibah pemerintah dan tidak perlu dikembalikan, padahal KUR merupakan pinjaman usaha produktif yang wajib dilunasi.

Selain itu, penyidik juga menelusuri keterlibatan sejumlah oknum kepala desa yang diduga membantu menerbitkan SKT palsu. Surat-surat tersebut dibuat seolah resmi, lengkap dengan tanda tangan dan stempel desa, namun tanah yang tercantum tidak pernah ada. SKT ini digunakan semata-mata untuk memenuhi syarat kredit dan mencairkan dana dengan bantuan pihak dalam bank.

Perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut mencapai pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasi Intelijen Jackson Apriyanto menegaskan bahwa Kejari Kampar berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain melibatkan pihak bank dan perangkat desa, juga menyeret nama pejabat publik aktif. Hingga kini, posisi dan keberadaan Irwan Syaputra masih belum diketahui. (*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index