Selamat Tinggal Parkir Mahal, Era Baru Pekanbaru: Parkir Indomaret–Alfamart Resmi Gratis Mulai 1 Januari 2026

Selamat Tinggal Parkir Mahal, Era Baru Pekanbaru: Parkir Indomaret–Alfamart Resmi Gratis Mulai 1 Januari 2026

Pekanbaru — Warga Kota Pekanbaru akhirnya bisa bernapas lega. Mulai 1 Januari 2026, parkir kendaraan di area ritel modern Indomaret dan Alfamart resmi digratiskan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang penerapan parkir gratis di ritel modern dan menjadi salah satu langkah konkret kepemimpinan baru dalam menjawab keluhan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, status pungutan parkir di Indomaret dan Alfamart dialihkan dari sebelumnya berbentuk retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan menjadi pajak parkir yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Dengan perubahan pola ini, masyarakat tidak lagi dibebankan pembayaran parkir saat berbelanja di dua jaringan ritel tersebut.

Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya era parkir mahal yang sempat menuai protes luas di masyarakat, khususnya pada masa Pj Wali Kota Muflihun, di mana tarif parkir mencapai Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Saat itu, keluhan paling keras datang dari kalangan ibu rumah tangga yang merasa terbebani meski hanya berbelanja kebutuhan harian.

Kini, di awal kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho, angin perubahan langsung terasa. Tarif parkir sebelumnya sudah sempat diturunkan menjadi Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor, dan akhirnya dipastikan gratis penuh khusus di area Indomaret dan Alfamart.

“Terima kasih Pak Wali Kota. Kami warga Panam sangat mendukung program yang benar-benar pro rakyat seperti ini,” ujar Hendra, warga Kecamatan Tuah Madani (Panam). Menurutnya, kebijakan parkir gratis sangat membantu masyarakat kecil dan memberi rasa keadilan bagi warga yang selama ini merasa dipungut berlebihan.

Meski gratis, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan area parkir, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat apabila masih menemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, yakni melalui:

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Instagram: @bapenda_pekanbaru WhatsApp: 0811-769-9762

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru – UPT Perparkiran Instagram: @upt.perparkiranpku WhatsApp: 0812-6639-7770

Kebijakan parkir gratis ini dinilai sebagai simbol perubahan arah kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sekaligus menjadi jawaban atas kerinduan warga terhadap kota yang ramah, adil, dan bebas pungutan tak wajar. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index