Proyek Karbon APRIL di Riau Disorot, Diduga Manipulasi Data dan Langgar Aturan Gambut

Proyek Karbon APRIL di Riau Disorot, Diduga Manipulasi Data dan Langgar Aturan Gambut
Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid bersama Managing Director RGE Group, Anderson Tanoto meninjau pembangunan solar panel di kompleks operasional APRIL, di Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau, beberapa waktu yang lalu.

RIAU – Proyek Restorasi Ekosistem Riau (RER) milik APRIL Group di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, menjadi sorotan setelah hasil investigasi mengungkap dugaan manipulasi data deforestasi untuk mendongkrak klaim kredit karbon. Proyek yang berpotensi menghasilkan hingga Rp30,7 triliun dari perdagangan karbon global itu juga dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi perlindungan gambut di Indonesia.

Laporan yang didukung Rainforest Investigations Network (RIN) Fellowship 2025 dan dipublikasikan Project Multatuli menyebut, pengelola proyek membangun asumsi bahwa tanpa intervensi, seluruh kawasan hutan seluas 78 ribu hingga 130 ribu hektare akan habis dalam 7 hingga 10 tahun dengan laju deforestasi 7,8 persen per tahun. Asumsi ini menjadi dasar penerbitan kredit karbon.

Namun data pemerintah dan citra satelit menunjukkan tren berbeda. Sejak 2014, laju deforestasi di kawasan tersebut justru menurun tajam. Kehilangan hutan riil hanya tercatat sekitar 249 hektare, jauh di bawah proyeksi dalam dokumen proyek. Sejumlah peneliti menilai pendekatan itu berpotensi menciptakan selisih emisi secara artifisial atau dikenal sebagai hot air dalam perdagangan karbon.

Klaim pengurangan emisi proyek ini juga dipersoalkan karena dinilai bertabrakan dengan kerangka hukum nasional. Pemerintah Indonesia telah lebih dulu menetapkan perlindungan ekosistem gambut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. 

Selain itu, moratorium izin baru di hutan alam dan gambut telah berlaku sejak 2011 melalui instruksi presiden. Kawasan proyek juga telah masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), yang membatasi aktivitas konversi lahan.

Dalam konteks itu, asumsi bahwa kawasan akan dibuka menjadi hutan tanaman industri tanpa adanya proyek dinilai tidak memiliki dasar kuat. Sejumlah pihak menyebut kondisi ini berimplikasi pada tidak terpenuhinya prinsip additionality, yakni syarat bahwa pengurangan emisi harus berasal dari upaya di luar kewajiban hukum yang sudah berlaku.

Investigasi juga menyoroti penggunaan wilayah referensi untuk memproyeksikan ancaman deforestasi yang berasal dari perusahaan terafiliasi APRIL Group. Beberapa entitas tersebut tercatat pernah terlibat kasus korupsi terkait pengesahan rencana kerja tahunan dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Praktik ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan dalam penyusunan baseline proyek.

Proses validasi oleh lembaga sertifikasi karbon internasional turut dipertanyakan. Meski ditemukan sejumlah inkonsistensi dalam dokumen proyek, persetujuan tetap diberikan setelah perbaikan administratif. Kondisi ini memunculkan kritik terhadap sistem audit karbon sukarela yang dinilai rentan terhadap konflik kepentingan.

Di sisi lain, masyarakat di Desa Teluk Meranti dan Pulau Muda yang sejak 2009 mengajukan izin hutan desa hingga kini belum memperoleh kepastian. Aktivis menilai proyek ini berpotensi meminggirkan masyarakat lokal dari akses terhadap hutan, sementara manfaat ekonomi dari karbon justru dinikmati korporasi.

Herikson dari Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) menilai persoalan ini tidak hanya soal teknis karbon, tetapi menyangkut keadilan ekologis. 

“Kalau baseline-nya saja sudah dipertanyakan, lalu kredit karbonnya dijual ke pasar global, ini berbahaya. Bukan hanya merugikan lingkungan, tapi juga bisa menyesatkan publik internasional,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan, pengelolaan hutan seharusnya memberi ruang bagi masyarakat lokal, bukan justru membatasi akses mereka dengan skema bisnis baru.

APRIL Group dalam pernyataannya menyebut proyek RER telah memenuhi standar Verified Carbon Standard (VCS) dan telah diverifikasi oleh lembaga independen. Perusahaan juga menyatakan laporan pemantauan terbaru masih dalam proses peninjauan oleh lembaga sertifikasi.

Sejumlah pengamat mendorong audit ulang secara menyeluruh dan transparan terhadap proyek karbon, khususnya di kawasan gambut. Tanpa kejelasan data dan kepatuhan terhadap regulasi, proyek semacam ini dinilai berisiko merusak kredibilitas pasar karbon Indonesia sekaligus mengaburkan upaya penurunan emisi yang sesungguhnya. (Zun)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index