Kesaksian Saksi Dinilai Melemahkan Dakwaan, SF Hariyanto Sempat Dirawat dan Dirumorkan Jadi Saksi

Kesaksian Saksi Dinilai Melemahkan Dakwaan, SF Hariyanto Sempat Dirawat dan Dirumorkan Jadi Saksi

PEKANBARU – Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terus berkembang.

Sejumlah keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru justru dinilai cenderung melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang terbaru, mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufik Usman Hamid, bersama dua saksi lainnya yakni Aditya Wijaya dan Sarkawi, memberikan keterangan terkait proses pergeseran anggaran yang menjadi pokok perkara.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, menegaskan bahwa seluruh proses pergeseran anggaran dilakukan sesuai mekanisme dan tidak melibatkan gubernur.

“Seluruh proses dibahas di TAPD. Tidak ada keterlibatan gubernur dalam proses tersebut,” tegasnya.

Selain itu, para saksi juga menyatakan tidak ada tekanan, ancaman, maupun perintah satu komando dalam setiap rapat yang dilakukan.

Keterangan tersebut dinilai semakin memperkuat posisi pembelaan bahwa tidak terdapat pelanggaran, baik secara administrasi maupun pidana.

SF Hariyanto Sempat Dirawat

Di tengah berkembangnya fakta persidangan, perhatian publik juga tertuju pada SF Hariyanto.

Ia sebelumnya dikabarkan sempat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad sejak Senin (4/5/2026) malam dan baru diperbolehkan pulang pada Rabu (6/5/2026) setelah menjalani pemeriksaan medis.

Pihak rumah sakit menyebut kondisi SF Hariyanto dalam keadaan baik dan perawatan yang dilakukan hanya bersifat observasi atau medical check up.

Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor belum hadirnya SF Hariyanto dalam persidangan hari ini, meskipun namanya sempat disebut-sebut akan dihadirkan sebagai saksi, bahkan diduga sebagai saksi pelapor.

Hingga sidang berlangsung, belum ada kepastian apakah yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Jika nantinya dihadirkan, kesaksian SF Hariyanto dinilai akan menjadi salah satu kunci penting dalam mengurai konstruksi perkara yang tengah disidangkan.

Dengan perkembangan keterangan para saksi sejauh ini, pihak kuasa hukum menilai tuduhan terhadap Abdul Wahid semakin tidak terbukti, seiring munculnya fakta-fakta baru di persidangan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index