Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas, APH Diminta Jangan Main Mata

Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas, APH Diminta Jangan Main Mata

PEKANBARU — Dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Riau.

Polda Riau telah menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan aktivitas perkebunan sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Dalam penyidikan, polisi menemukan tanaman sawit berada sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Padahal, menurut keterangan penyidik, ketentuan sempadan sungai mengatur jarak perlindungan yang jauh lebih besar. Penyidik juga menemukan indikasi longsor, erosi, penurunan tanah dan hilangnya vegetasi alami.

Tak berhenti di situ. Hasil perhitungan ahli yang digunakan penyidik memperkirakan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar. Polda Riau juga telah melibatkan ahli dari berbagai bidang serta menyita sejumlah dokumen dan hasil uji laboratorium dalam proses penyidikan.

APH Diminta Berani

Kasus ini tidak boleh berakhir sekadar pada status tersangka.

Aparat penegak hukum—mulai dari penyidik, jaksa hingga pengadilan—dituntut memastikan perkara berjalan secara transparan dan profesional. Jika seluruh dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka hukuman harus diberikan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terlebih, perkara ini menyangkut lingkungan hidup yang dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi bisa diwariskan kepada masyarakat dan generasi berikutnya.

Jangan sampai keuntungan ekonomi korporasi jauh lebih besar daripada konsekuensi hukum atas kerusakan lingkungan.

Polda Riau sebelumnya menyebut PT Musim Mas dijerat ketentuan pidana lingkungan hidup, termasuk Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 116 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berkas Sudah Kembali ke Jaksa

Perkembangan terbaru menunjukkan perkara ini tidak berhenti di tahap penyidikan.

Pada 8 Juli 2026, Polda Riau menyatakan berkas perkara PT Musim Mas telah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum setelah petunjuk jaksa ditindaklanjuti penyidik.

Tahap ini menjadi momentum penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa.

Di sisi lain, PT Musim Mas sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan menyebut kegiatan operasional perusahaan telah memiliki perizinan serta berjalan sesuai koridor hukum.

Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.

Lingkungan Bukan Barang Dagangan

Persoalan sempadan sungai bukan sekadar persoalan jarak antara pohon sawit dan aliran air.

Sempadan sungai memiliki fungsi ekologis untuk menjaga kestabilan tanah, kualitas air dan keberlangsungan ekosistem. Ketika kawasan tersebut rusak, masyarakat sekitar juga berpotensi menanggung dampaknya.

Karena itu, APH jangan hanya menghitung nilai kerugian rupiah. Hitung pula kerugian ekologis dan dampak sosial yang mungkin ditanggung masyarakat.

Jika terbukti bersalah, hukuman berat harus dijatuhkan sesuai aturan, disertai kewajiban pemulihan lingkungan.

Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke korporasi.

Kasus PT Musim Mas kini menjadi ujian: apakah penegakan hukum lingkungan di Riau benar-benar berani menyentuh korporasi besar?

Masyarakat menunggu jawabannya.

Jika terbukti merusak lingkungan, jangan diberi ruang untuk lolos. Tegakkan hukum, pulihkan lingkungan, dan berikan hukuman seberat-beratnya sesuai undang-undang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index