PASIR PENGARAIAN (8 April 2026) – Rumpun Pemuda Pelajar Mahasiswa(RPPM) Rokan Hulu hari ini resmi melayangkan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu.
Langkah ini diambil guna menuntut transparansi terkait tindak lanjut temuan BPK RI atas denda keterlambatan proyek Gedung DPRD (Tahap II) T.A 2024-2025 senilai Rp1.524.039.373,72 yang hingga kini belum jelas status penyetorannya ke Kas Daerah.
Presiden RPPM Rokan Hulu, Dedi Ashari, menyatakan bahwa surat tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Dinas Perkim hari ini. Dalam surat tersebut, RPPM memberikan batasan waktu 7 hari kerja, agar pemerintah segera memberikan jawaban kepada publik.
"Hari ini kami sudah masukkan surat resmi. Kami tidak ingin sekadar berwacana di media, kami menuntut bukti fisik berupa Surat Tanda Setoran (STS) denda 1,5 Miliar tersebut. Kami memberikan waktu 7 hari kerja bagi PPK dan Kadis Perkim untuk membuka data ini. Jika bersih, kenapa harus risih?" tegas Dedi di depan Kantor Dinas Perkim Rohul, Rabu (8/4).
Selain soal denda, dalam surat permohonan informasi tersebut, RPPM juga meminta penjelasan tertulis mengenai alasan mengapa Gedung DPRD yang telah menelan anggaran puluhan miliar hingga kini masih kosong dan belum ditempati.
"Publik berhak tahu mengapa gedung itu mangkrak. Jangan lupa, proyek ini berjalan saat pimpinan daerah kita saat ini menjabat sebagai Plt. Kadis Perkim. Maka dari itu, transparansi adalah harga mati untuk membuktikan bahwa tidak ada pembiaran atas kerugian negara di lingkungan Pemkab Rohul," tambah Dedi.
Dedi mengingatkan bahwa jika dalam 7 hari kerja permintaan informasi ini diabaikan atau dijawab dengan tidak memuaskan, RPPM akan langsung mengambil langkah hukum berikutnya.
"Jika surat kami tidak dijawab sesuai tenggat waktu, kami akan segera melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dan secara paralel melaporkan indikasi kerugian negara ini ke Kejaksaan Tinggi Riau," pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi, keterangan langsung narasumber, serta fakta yang berkembang di lapangan.
Penulis: Tim Redaksi etalasenews.com
Editor: Tim Redaksi etalasenews.com
#EtalaseNews #RokanHulu #TransparansiPublik #KIP #BPKRI #DendaProyek #GedungDPRD #BeritaRiau #Investigasi #GoodGovernance