Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Muncul Isu Bermuatan Politik PAW

Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Muncul Isu Bermuatan Politik PAW

PEKANBARU — Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi, kini memasuki fase krusial. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam proses tahap II, Kamis (2/4/2026).

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan status tersebut, perkara dipastikan segera bergulir ke meja hijau untuk diuji dalam persidangan terbuka.

Sunardi, yang merupakan politisi Partai Golkar, terlihat digiring dari Mapolres Pelalawan menuju kantor kejaksaan dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat aparat. Momen itu menjadi sorotan publik, mengingat yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota legislatif aktif.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi menegaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari prosedur hukum setelah seluruh unsur perkara dinyatakan lengkap.

> “Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Bayu.

Sebelumnya, Sunardi telah ditahan sejak 27 Februari 2026. Ia diduga menggunakan ijazah milik orang lain sebagai syarat administrasi saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu serta Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Saat dimintai tanggapan, Sunardi memilih irit bicara.

> “Kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya singkat.

Dugaan Bermula dari Ijazah SMP

Informasi yang dihimpun menyebut, perkara ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah SMP milik pihak lain yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi pencalonan. Setelah itu, tersangka diketahui melanjutkan pendidikan melalui jalur Paket C hingga meraih gelar Sarjana Hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru.

Sunardi sendiri dikenal sebagai legislator senior yang telah duduk selama tiga periode mewakili daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kerumutan.

Isu PAW Mulai Mengemuka

Di tengah proses hukum yang berjalan, suhu politik lokal mulai memanas. Sejumlah sumber di lingkungan politik Pelalawan menyebut muncul dugaan bahwa perkara ini turut berkaitan dengan kepentingan Pergantian Antar Waktu (PAW) di kursi DPRD.

Nama calon peraih suara terbanyak kedua dalam pemilu lalu disebut-sebut berpotensi menggantikan posisi tersangka apabila putusan hukum berkekuatan tetap nantinya berujung pemberhentian.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada bukti resmi maupun pernyataan terbuka yang mengaitkan langsung proses hukum dengan agenda politik tersebut.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan murni berdasarkan laporan, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku. Sementara publik kini menanti bagaimana fakta-fakta akan terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Pelalawan.

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga ujian serius bagi integritas politik daerah serta kualitas rekrutmen calon wakil rakyat ke depan.

---

Catatan Kaki: Ditulis oleh Tim Redaksi etalasenews.com

#EtalaseNews #Pelalawan #DPRDPelalawan #IjazahPalsu #Sunardi #Riau #PAW #BeritaRiau #Hukum #PolitikDaerah

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index