Fakta Sidang Terungkap: Semua Saksi Sebut Tak Ada Setoran ke Abdul Wahid

Fakta Sidang Terungkap: Semua Saksi Sebut Tak Ada Setoran ke Abdul Wahid

Pekanbaru – Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau mulai membuka tabir baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, tim penasihat hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak satu pun saksi menyatakan pernah dimintai uang, diancam, ataupun diperintah menyetor dana kepada kliennya.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Akhirza, menyebut keterangan para saksi justru berbanding terbalik dengan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak adanya keterlibatan langsung gubernur dalam dugaan praktik pengumpulan uang yang dipersoalkan.

> “Sampai hari ini, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah dimintai uang oleh Pak Abdul Wahid,” tegas Akhirza di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dinilai memperkuat posisi hukum Abdul Wahid di tengah perkara yang terus menyita perhatian publik Riau.

Surat Edaran Larang Setoran Jadi Bukti Penting

Tak hanya itu, tim hukum juga mengungkap bahwa sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi, Abdul Wahid telah lebih dahulu mengeluarkan langkah pencegahan.

Menurut Akhirza, gubernur menerbitkan surat edaran resmi yang berisi larangan keras terhadap segala bentuk pemberian uang kepada oknum tertentu. Instruksi itu, kata dia, juga diperkuat melalui penyampaian pesan di grup WhatsApp pejabat hingga pesan pribadi kepada para bawahannya.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk nyata komitmen Abdul Wahid dalam menjaga integritas pemerintahan dan mencegah praktik ilegal di lingkungan birokrasi.

> “Beliau justru aktif mengingatkan dan melarang praktik tersebut,” ujar Akhirza.

Keterangan Saksi Dinilai Konsisten

Sepanjang persidangan, para saksi disebut memberikan keterangan yang konsisten. Tidak ada satu pun yang mengaitkan Abdul Wahid dengan perintah pengumpulan dana, permintaan setoran, maupun tekanan jabatan.

Hal itu dinilai menjadi poin penting dalam pembuktian perkara, sebab unsur perintah, keterlibatan, dan pengetahuan terdakwa menjadi aspek utama dalam proses hukum tindak pidana korupsi.

Tim Hukum Optimistis

Berdasarkan jalannya persidangan, tim kuasa hukum menyatakan optimistis majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang, bukan sekadar asumsi dalam dakwaan.

Mereka meyakini seluruh rangkaian pemeriksaan saksi akan menjadi dasar kuat bahwa Abdul Wahid tidak terlibat sebagaimana tuduhan yang diarahkan.

Sidang sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

---

Penulis: Tim Redaksi etalasenews.com

#AbdulWahid #GubernurRiau #SidangTipikor #BeritaRiau #PUPRRiau #EtalaseNews #FaktaSidang #HukumIndonesia

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index