KOPARI Minta Aparat Tangkap Anggota DPRD Kampar Fahmil, Diduga Kelola Sawit dalam Kawasan Hutan

KOPARI Minta Aparat Tangkap Anggota DPRD Kampar Fahmil, Diduga Kelola Sawit dalam Kawasan Hutan

PEKANBARU– Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas Fahmil, anggota DPRD Kabupaten Kampar yang diduga mengelola perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lebih kurang 60 hektar.

Desakan tersebut disampaikan Ketua KOPARI, Herikson, setelah pihaknya menemukan objek perkebunan kelapa sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan di wilayah Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.

Menurut Herikson, temuan tersebut diperkuat dengan adanya surat permintaan keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Nomor B/2526/VIII/RES.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Fahmil selaku pemilik perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyebut tengah melakukan penyelidikan terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan milik Fahmil yang berada di Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Penyidik juga meminta Fahmil hadir memberikan keterangan dan membawa dokumen terkait usaha perkebunan yang dimaksud.

"Kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD," kata Herikson, Selasa.

Menurut KOPARI, praktik pembukaan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan dan hilangnya tutupan hutan di Riau.

Herikson menegaskan bahwa apabila terbukti mengusahakan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2013, pelaku yang secara melawan hukum mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

"Kami menilai praktik mafia kawasan hutan harus diberantas. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum, maka aparat wajib segera menetapkan tersangka dan melakukan penindakan," tegas Herikson.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Fahmil terkait surat pemanggilan dan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara itu, Polda Riau melalui surat yang ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Basa Emden Banjarnahor menyatakan proses yang dilakukan masih dalam tahap penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan yang menjadi objek pemeriksaan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index